Legalitas PT. BPR Artha Huda Abadi

  • Minggu, 3 Januari 2021

BPR Artha Huda Abadi didirikan dengan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan akta notaris yang dibuat oleh Djumadi Purwoatmodjo, SH No. 04 tanggal 8 April 1996 Akta notaris ini telah disahkan oleh Departemen Kehakiman RI dengan nomor pengesahan C2-7976.HT.01.01.Th.96 tanggal 9 Juli 1996. Secara yuridis formal, eksistensi BPR Artha Huda Abadi telah memiliki dasar hukum yang valid, karena didukung dengan berbagai ijin dan pengesahan dari instanasi yang berwenang untuk melakukan operasional dan menyelenggarakan usaha jasa perbankan khususnya BPR. Lebih lengkapnya, surat-surat yang mendukung legalitas BPR Artha Huda abadi adalah sebagai berikut:

1. Persetujuan Prinsip oleh Departemen Keuangan, No. S-444/MK.17/1996 tanggal 02 April 1996.

2. Pengesahan Perseroan Terbatas oleh Departemen Kehakiman No. C2-7976 HT.01.01Th.96 tanggal 9 Juli 1996.

3. Ijin Usaha dari Departemen Keuangan No. KEP. 350/KM.17/1996 tanggal 01 Oktober 1996.

4. Tanda Daftar Perusahaan dari Departemen Perdagangan No. 11051800098 tanggal 1 Nopember 1996.

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 01.577.227.0-511-000.

Share the post