Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang Terpercaya dan Terintegrasi

  • Rabu, 21 Januari 2026
  • 0
LAPS SJK adalah satu-satunya lembaga penyelesaian sengketa terintegrasi di sektor jasa keuangan yang telah mendapatkan persetujuan operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kami berkomitmen memberikan layanan yang efisien, profesional, dan independen bagi konsumen yang memiliki perselisihan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Hadir sebagai solusi alternatif di luar pengadilan, LAPS SJK mengedepankan prinsip transparansi dan efisiensi biaya untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa
Konsumen dapat mengajukan permohonan

Melalui dua jalur utama:
1. Melalui APPK OJK : Mengajukan permohonan via Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) apabila proses penyelesaian internal (Internal Dispute Resolution) dengan PUJK tidak mencapai kesepakatan.
2. Penyampaian Langsung : Melalui layanan walk-in, surat menyurat, atau surat elektronik (email) resmi LAPS SJK. Kriteria Sengketa yang Dapat Ditangani

Agar permohonan dapat diproses, sengketa harus memenuhi kriteria berikut:
1. Upaya Mandiri : Telah dilakukan upaya penyelesaian dengan PUJK, namun ditolak oleh konsumen atau belum menerima tanggapan sesuai ketentuan OJK.
2. Bukan Duplikasi: Sengketa tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh pengadilan, arbitrase, atau lembaga sengketa lainnya.
3. Aspek Hukum : Sengketa harus bersifat keperdataan.

Layanan Kami Kami menawarkan tiga jenis layanan utama sesuai kebutuhan Anda:
1. Mediasi : Perundingan mufakat dengan bantuan pihak ketiga.
2. Arbitrase : Pemutusan perkara oleh ahli yang bersifat final dan mengikat.
3. Pendapat Mengikat : Pemberian pendapat hukum formal atas permasalahan tertentu.
Layanan penyelesaian sengketa dikenakan biaya dengan mengacu pada Peraturan Biaya LAPS SJK yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kontak LAPS SJK pada: Email : info@lapssjk.id Telpon : 021-2527700 Website : www.lapssjk.id

Share the post

Comment (0)

Leave Comment